Selasa, 18 Oktober 2011

Pengelolaan BPIH

PENGELOLAAN BPIH
(BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI)
oleh :
S A M H U D I
Kasi Penyuluhan Haji dan Umrah
Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
 
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji.
Ibadah Haji adalah rukun islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
II. DASAR HUKUM
       UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
 
a.Pasal 21
(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah  
      mendapat persetujuan DPR
(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan 
      untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
 
b.Pasal 22
(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau 
      bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri
(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
     dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang ditetapkan
 
c.Pasal 23
(1)  BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau 
       bank umum nasionalsebagaimana yang dimaksudkan dalam  
       pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.
(2)  Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan 
       langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan 
       Ibadah Haji.
2.  Peraturan Dirjen PHU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis 
     Pengelolaan BPIH
III. ALUR PENETAPAN BPIH
  • Menteri Agama menyusun rancangan BPIH.
  • Rancangan BPIH disampaikan ke DPR.
  • Dibahas bersama DPR dengan membentuk Panja.
JIKA DPR SUDAH SETUJU/SEPAKAT
  • Menteri Agama menyampaikan kepada presiden hasil pembahasan (persetujuan DPR).
  • Presiden menetapkan BPIH dalam bentuk Peraturan Presiden [Jika Setuju].Menag menerbitkan Peraturan Menteri tentang BPIH tahun berjalan  

IV.PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN DANA HAJI
  • Jaminan Keamanan
  Pemerintah bertanggungjawab jika terjadisesuatu”.
  • Nilai Manfaat Untuk Keperluan Jemaah Haji
  Meningkatkan kualitas pelayanan dan mengurangi beban BPIH yang 
  dibayar langsung oleh jemaah haji.
  • Akuntabel
  Penggunaan mendapat persetujuan DPR, diaudit oleh BPK setiap tahun.
  • SDM yang Profesional, Efesien dan Amanah
  • Nirlaba
 Peyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas 
 keadilan, profesionalitas, akuntabilitas dengan prinsip nirlaba 
(Pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 2008)
  • Transparan
  Laporan Keuangan PIH disampaikan kepada Presiden dan DPR paling 
  lambat 3 bulan PIH selesai dan apabila terjadi sisa dimasukan ke DAU.
  Laporan Keuangan PIH tepat waktu diberitakan di 10(sepuluh) media cetak  
  pada akhir musim haji.

V. KOMPONEN INTI BPIH
      BPIH terdiri dari komponen:
DIRECT COST, yaitu biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah 
    haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Besaran komponen direct
   cost ditetapkan oleh Presiden dalam bentukPeraturan Presidenatas usul Menteri
   Agama setelah mendapat persetujuan DPR-RI (Pasal 21 Ayat 1)
INDIRECT COST, yaitu biaya yang dibebankan dari hasil optimalisasi dana  
    setoran awal BPIH. Tahun 2011 diproyeksikan memperoleh dana sebesar 
   20 T x 7,5% = 1,5 T yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.  
   Besaran komponen indirect cost BPIH diusulkan oleh Menteri Agama dan 
   digunakan setelah mendapat persetujuan DPR
VI. SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI


Dana Jemaah Haji 
Dana yang disetorkan langsung oleh jemaah haji yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji (direct cost).
                Dana Optimalisasi/Jasa Setoran Awal BPIH
         Dana yang diperoleh dari hasil optimalisasi/manfaat setoran awal BPIH (Indirect  
         cost) yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu  
                APBN
         Dana yang dialokasikan pada DIPA Ditjen PHU sebesar 189 M yang digunakan
         untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun Arab 
         Saudi.
                APBD
                    Bervariasi; tergantung daerah masing-masing
                Dana Pelayanan Kesehatan
                    Adanya di Kementerian Kesehatan (Tahun 2011 sekitar 300 M)

        VII. LAPORAN KEUANGAN BPIH PER 30 JUNI 2011
 
A.
Dana Setoran Awal [20 Juta dan 25 Juta]

1.
Saldo Per 30 Juni 2011


a.
Rekening Giro (bunga deposito + Jasa Giro)
 Rp.     1.856.893.723.531,9



b.
Deposito
 Rp.     9.485.834.000.000,0



c.
Penempatan SBSN
 Rp.   20.000.000.000.000,0
+



Jumlah ……………………………………………………….

 Rp.   31.342.727.723.531,9







2.
Optimalisasi Setoran Awal Bulan Berjalan


a.
Jasa Giro
 Rp.             1.908.798.460,3



b.
Bunga Deposito
 Rp.           42.659.765.417,8



c.
Imbalan SBSN
 Rp.         108.018.684.250,0
+





 Rp.         152.587.248.128,1






B.
Dana Setoran Awal BPIH Khusus

1
Saldo Rekening (termasuk Jasa Giro)
 $                     181.446.714,9


2
Akumulasi Jasa Giro s.d. 30 Juni 2011
 $                              961.793,2
+





 $                     182.408.508,1






C.
Jumlah Setoran Awal



Rp. 20.000.000,- x 820.334 Jemaah
=  Rp.   16.406.680.000.000




Rp. 25.000.000,- x 579.666 Jemaah
=  Rp.   14.491.650.000.000
+



Total : 1.400.000 Jemaah
Rp.   30.898.330.000.000


 
1. Direct Cost
               a. Biaya Penerbangan Haji [Indonesia – Arab Saudi (PP)]
b. General Service fee untuk Kerajaan Saudi Arabia
c. Sewa Pemondokan di Makkah dan Madinah
d. Living Cost (langsung diberikan pada jemaah)
2.  Indirect Cost Dana Optimalisasi/Jasa Setoran Awal BPIH
     Biaya Pelayanan di Arab Saudi dan Dalam Negeri
3.  Biaya Operasional di Arab Saudi dan Dalam Negeri
          4. Safeguarding
IX. RINCIAN PELAYANAN DAN OPERASIONAL ARAB SAUDI DAN DALAM NEGERI 
 
PELAYANAN DI ARAB SAUDI
  1. SUBSIDI HARGA SEWA RUMAH DI MAKKAH & MADINAH [DI ATAS PLAFON YANGDIBAYAR JEMAAH] 
  2. SEWA HOTEL TRANSITO JEDDAH
  3. BIAYA SELISIH DISTRIBUSI PEMONDOKAN DI MAKKAH
  4. SEWA RUMAH CADANGAN DI MAKKAH
  5. KONSUMSI MASA KEDATANGAN DAN KEPULANGAN DI BANDARA
  6. KONSUMSI SELAMA DI ARAFAH DAN MINA
  7. KONSUMSI SELAMA DI MADINAH
  8. KONSUMSI JEMAAH TERSESAT DAN SAKIT
  9. TRANSPORTASI DARI PEMONDOKAN KE BANDARA
  10. TRANSPORTASI DARI PEMONDOKAN KE MASJIDIL HARAM
  11. PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG

PELAYANAN DI DALAM NEGERI

  1.      BIAYA PENERBITAN PASPOR JEMAAH HAJI
  2.      PENYELESAIAN PASPOR DAN PEMVISAAN
  3.      PENYELENGGARAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI
  4.      PASSANGER SERVICE CHARGE
  5.      ASURANSI HAJI
  6.      PECETAKAN BUKU MANASIK HAJI DAN BLANGKO-BLANGKO
  7.      PENYEDIAAN GELANG IDENTITAS
  8.      AKOMODASI DAN KONSUMSI DI ASRAMA HAJI EMBARKASI
 
OPERASIONAL DI ARAB SAUDI DAN DALAM NEGERI
  1.       MASLAHAH AMMAH/GENERAL SERVICE PETUGAS
  2.       AKOMODASI DAN KONSUMSI PETUGAS
  3.       ANGKUTAN DARAT [NAQOBAH] PETUGAS
  4.       INSENTIF TENAGA MUSIMAN
  5.       AT§K DAN PERLENGKAPAN OPERASIONAL HAJI
  6.       SEWA KANTOR, WISMA DAN PEMELIHARAAN
  7.       BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PERKANTORAN
  8.   I   IMAGE BUILDING,PENGEMBANGAN SISKOHAT DAN KONSULTAN ANAJEMEN
  9.       PENINGKATAN FASILITAS ASRAMA HAJI

A.
 PENYELESAIAN DOKUMEN PERJALANAN HAJI

1
. PUSAT
1432 H
1431 H


-
 Biaya Verifikasi dan Pengurusan Paspor Jemaah dan Petugas
 Rp.     1.530.625.000
 Rp.     1.530.625.000


-
 Biaya Pemvisaan Paspor Jemaah dan Petugas
 Rp.     4.147.500.000
 Rp.     4.147.500.000


-
Sosialisasi Teknis
 Rp.     1.000.000.000
 Rp.                              -


-
Pengadaan dan Pendistribusian DAPIH
 Rp.     1.112.925.000
 Rp.     1.183.716.000


-
Pengadaan dan Pengiriman Gelang Identitas
 Rp.     1.520.750.000
 Rp.     1.557.899.750

2
. DAERAH




-
Biaya Penerbitan Paspor Jemaah
 Rp.  49.470.000.000
 Rp.  52.380.000.000


-
Biaya Sampul Paspor Jemaah
 Rp.     1.940.000.000
 Rp.                              -


-
Biaya Verifikasi dan Pengurusan Paspor Jemaah Haji di Kanwil
 Rp.     8.536.000.000
 Rp.     8.707.500.000


-
Proses Verifikasi Data DAPIH di Kanwil
 Rp.        970.500.000
 Rp.     1.055.250.000


-
Biaya Verifikasi dan Pengurusan Paspor Jemaah Haji di
Kankemenag Kab./Kota
 Rp.     2.910.000.000
 Rp.     2.973.460.000






B.
PELAKSANAAN BIMBINGAN MANASIK

1
Bimbingan Manasik Tingkat Kecamatan [11 Pertemuan x Rp. 20.000,- x Jumlah Jemaah]


2
Bimbingan Manasik Tingkat Kabupaten/Kota [4 Pertemuan x Rp. 20.000,- x Jumlah
XI. FAKTA TERKINI  Jemaah]
TAHUN 2010
NO
URAIAN
INDONESIA
MALAYSIA
1
KUOTA
211.000
26.000
2
BIAYA KESELURUHAN PER JAMAAH
Rp. 32 Juta
Rp.49.000.000
3
DIBAYARKAN LANGSUNG
(DIRECT COST)
Rp. 27 Juta
Rp.29.940.000
4
DIBAYARKAN PENYELENGGARA
(INDIRECT COST)
Rp. 5 Juta
[dari Optimalisasi
Setoran Awal]
Rp. 19 Juta
[dari Tabung Haji]
5
PENABUNG
1,4 Juta Orang
700 Ribu Orang
6
WAITING LIST [RATA-RATA]
6 Tahun
26 Tahun
7
SEWA PEMONDOKAN DI MAKKAH
SAR 3400
SAR 6000
8
PRINSIP PENGELOLA KEUANGAN
Nirlaba
Komersial
9
10 NEGARA BELAJAR MANAJEMEN HAJI DARI INDONESIA
Rusia, Iran, Nigeria, Cina,
Turki, Aljazair, Suriah,
Jordania, Tunisia & Euthopia

10
STANDAR MUTU PELAYANAN
ISO 9001-2008
ISO 9001-2008
11
TARIF BPIH TURUN
USD 80 dan Rp. 100.000,-
-
12
PENETAPAN BPIH
Pembahasan Parlemen
Diputuskan Kerajaan

 Fakta Terkini {Lanjutan}
Indonesia Quota Haji terbesar di dunia
  Indonesia  =  221.000  Turki  =  100.000
  Pakistan  =  175.000  Nigeria  =  100.000
  India  =  150.000  Maroko  =  70.000
  Iran  =  120.000  Malaysia  =  26.000
2.  Dahulu biaya haji 3 Ons Emas atau 10 Ekor Sapi; Sekarang 1 Ons Emas atau 4 Ekor Sapi
3.  Pemondokan Tahun ini, Madinah 100% di Markaziah dan Makkah 95% Ring I
4.  Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan oleh 10 Lembaga 
     (BPK. BPKP, ITJEN, DPR, DPD, Media Cetak dan Elektronik, LSM, KPK, dll)
5.   Indonesia membagi pengalaman penyelenggaraan ibadah haji pada 10 negara 
      [Rusia, Iran, Nigeria, Cina, Turki, Aljazair, Suriah, Jordania, Tunisia & Euthopia]
6.   Penggunaan BPIH pada PIH terdiri dari 5% untuk Operasional dan 95% untuk Jemaah.
7.  Tahun lalu, BPIH turun USD 80 dan Rp. 100.000, sementara pemondokan di ring I naik 
      menjadi 63% dari sebelumnya 27%.
8.   Angkutan Saudi Arabia – Indonesia (PP) Tahun ini diperkirakan mengalami kenaikan,  
      akibat naiknya harga minyak, sementara di satu sisi ada penurunan akibat dari penguatan  
      kurs Rupiah atas USD.
9.   Wartawan Media cetak dan elektronik dapat meliput proses penyelenggaraan ibadah haji 
      seluas-luasnya baik di dalam dan di luar negeri tanpa kendala apapun.
10. Pengelolaan Keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel dan dipublikasikan 
       secara luas di 10 media cetak.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar