PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH LUNAS
1. Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya, maka pengembalian BPIHnya
dibayarkan melalui BPS BPIH tempat setor semula.
2. Prosedur pengembalian setoran tunai BPIH sebagai berikut :
a. Calon jemaah mengajukan surat permohonan pemabatal kepada Kankemenag Kab/Kota
domisili, dengan melampirkan :
a) Bukti setoran lunas BPIH asli lemabr pertama dan keempat;
b) Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
c) Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui
Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain;
d) Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal
dunia;
b. Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji
batal;
c. Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag
Provinsi;
d. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada
Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal ke
dalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan
menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab
pembatalan;
e. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH
setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
f. Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah
haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
g. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan
mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar