Selasa, 18 Oktober 2011

Prosedur Pembatalan dan Pengembalian BPIH

PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH LUNAS
1. Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya, maka pengembalian BPIHnya
    dibayarkan  melalui BPS BPIH tempat setor semula.
2. Prosedur pengembalian setoran tunai BPIH sebagai berikut :
    a. Calon jemaah mengajukan surat permohonan pemabatal kepada Kankemenag Kab/Kota
        domisili,  dengan melampirkan :
        a) Bukti setoran lunas BPIH asli lemabr pertama dan keempat;
        b) Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
        c) Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui
            Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain;
       d) Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal
           dunia;
    b. Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji
        batal;
    c. Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag
        Provinsi;
    d. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada
        Direktorat  Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal ke
        dalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan
        menginput data : nomor dan   tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab
        pembatalan;
    e. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH
        setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
     f. Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah
        haji  batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
    g. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan  
        mengkonfirmasikannya   ke dalam SISKOHAT;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar