Rabu, 12 Oktober 2011

Tanya Jawab Masalah Haji

1. WANITA BERHAJI TANPA MUKHRIM

Tanya  :  Bolehkah Wanita berhaji tanpa di ikuti mukhrimnya???

Jawab :  Telah ditetapkan oleh Nabi bahwa seorang wanita bepergian hendaknya diikuti oleh suami
             atau   muhrimnya. Nabi bersabda " Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada
             Allah dan hari  akhirat berpergian selama lebih 3 hari kecuali bersama Ayahnya, saudaranya
             yang laki-laki,suaminya, anaknya yang laki-laki atau mukhrimnya"..HR. Bukhari-Muslim.
             Sebagian Ulama memandang bahwa syarat adanya mukhrim yang ditetapkan jika bepergian
             itu adalah   untuk memberikan rasa aman bagi wanita dari gangguan laki-laki. Sehingga
             boleh bepergian jika wanita itu bersama suaminya, mukhrimnya, atau perempuan yang 
             dapat dipercayai. Tetapi pendapat yang lain menyebutkan bahwa seorang wanita boleh
             berhaji walaupun  hanya didampingi oleh seorang  wanita  yang lain, bahkan boleh sendirian
             jika keadaannya aman  dalam kelompok orang banyak.  Sehingga seorang wanita
             yang pergi berhaji/umroh dengan melaksanakan amalan Haji itu sesuai dengan  rukunnya,
            maka hajinya  dapat disahkan walaupun dia telah berdosa jika tidak bersama  suami atau
            mukhrimnya.

2. BERHAJI SAMBIL BERDAGANG

Tanya  :  Bagaimana menurut hukum syariat tentang seorang berhaji yang menggunakan sebagian
              waktunya untuk berdagang
Jawab :  Di riwayatkan bahwa telah datang pada Nabi S.A.W. menanyakan  masalah semacam itu
              yang kemudian Nabi diam, lalu turunlah firman Allah yang menyebutkan " Tidaklah berdosa
              bagi mu untuk  mencari kurnia ( rezekia tau hasil perniagaan ) dari Tuhan mu"
             QS. Al-Baqarah-198.
             Nabi mengatakan padanya, " Engkau telah berhaji."Daraqutai disebutkan bahwa Ibnu Abbas
             pernah ditanya orang tentang masalah diatas lalu jawabnya berdasarkan firman Allah yang
             menyebutkan :
             " Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian dari apa yang mereka usahakan".
             Tetapi perdagangan atau jual beli yang dilakukan selama terluangnya waktu mengerjakan
             amalan-amalan haji/umroh itu tidak melanggar aturan yang tercantum dalam manasik
             haji/umroh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar