1. WANITA BERHAJI TANPA MUKHRIM
Tanya : Bolehkah Wanita berhaji tanpa di ikuti mukhrimnya???
Jawab : Telah ditetapkan oleh Nabi bahwa seorang wanita bepergian hendaknya diikuti oleh suami
atau muhrimnya. Nabi bersabda " Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada
Allah dan hari akhirat berpergian selama lebih 3 hari kecuali bersama Ayahnya, saudaranya
yang laki-laki,suaminya, anaknya yang laki-laki atau mukhrimnya"..HR. Bukhari-Muslim.
Sebagian Ulama memandang bahwa syarat adanya mukhrim yang ditetapkan jika bepergian
itu adalah untuk memberikan rasa aman bagi wanita dari gangguan laki-laki. Sehingga
boleh bepergian jika wanita itu bersama suaminya, mukhrimnya, atau perempuan yang
dapat dipercayai. Tetapi pendapat yang lain menyebutkan bahwa seorang wanita boleh
berhaji walaupun hanya didampingi oleh seorang wanita yang lain, bahkan boleh sendirian
jika keadaannya aman dalam kelompok orang banyak. Sehingga seorang wanita
yang pergi berhaji/umroh dengan melaksanakan amalan Haji itu sesuai dengan rukunnya,
maka hajinya dapat disahkan walaupun dia telah berdosa jika tidak bersama suami atau
mukhrimnya.
2. BERHAJI SAMBIL BERDAGANG
waktunya untuk berdagang
Jawab : Di riwayatkan bahwa telah datang pada Nabi S.A.W. menanyakan masalah semacam itu
yang kemudian Nabi diam, lalu turunlah firman Allah yang menyebutkan " Tidaklah berdosa
bagi mu untuk mencari kurnia ( rezekia tau hasil perniagaan ) dari Tuhan mu"
QS. Al-Baqarah-198.
Nabi mengatakan padanya, " Engkau telah berhaji."Daraqutai disebutkan bahwa Ibnu Abbas
pernah ditanya orang tentang masalah diatas lalu jawabnya berdasarkan firman Allah yang
menyebutkan :
" Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian dari apa yang mereka usahakan".
Tetapi perdagangan atau jual beli yang dilakukan selama terluangnya waktu mengerjakan
amalan-amalan haji/umroh itu tidak melanggar aturan yang tercantum dalam manasik
haji/umroh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar