KEPUTUSAN
DIREKTUR
JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
NOMOR : D/ 163 TAHUN 2004
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
NOMOR : D/ 163 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Menimbang : bahwa dalam rangka
memberikan pelayanan dan perlindungan kepada
masyarakat
yang akan menunaikan ibadah haji, dipandang
perlu menetapkan sistim pendaftaran haji.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 17
Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
2.
Keputusan Presiden Nomor
102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
45 Tahun
2002;
3. Keputusan Menteri Agama
Nomor 1 Tahun
2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Agama;
4. Keputusan
Menteri Agama Nomor 373 tahun 2002, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Menteri Agama
Nomor 396 Tahun
2003 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
6. Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
Nomor : D/348 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor
: D/377
Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN
PENYELENGGARAAN HAJI TENTANG
SISTEM
PENDAFTARAN
HAJI
BAB
I
PENGERTIAN U M U M
Pasal 1
PENGERTIAN U M U M
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan
Haji;
2. Ditjen BIPH adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji;
3. Direktur adalah Direktur Pelayanan Haji dan Umrah;
4. Kanwil Depag adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi;
5. Kandepag adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
6. Sistem Pendaftaran Haji adalah prosedur dan cara pelayanan kepada masyarakat
yang ingin menjadi calon
jemaah haji;
7. BPS BPIH adalah Bank Penerima Setoran BPIH yang
telah ditetapkan
Menteri Agama;
8. SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan komputer
yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan
BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi;
9. BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang ditetapkan Pemerintah;
10. Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat;
11. Jemaah Ibadah Haji Khusus adalah jemaah haji yang menghendaki pelayanan khusus
dalam
bidang bimbingan
ibadah, kesehatan, dan umum baik di Indonesia maupun dl Arab Saudi;
12. Penyelenggara ibadah haji khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah
penyelenggara ibadah umrah yang
ditetapkan
oleh Direktur Jenderal untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan pelayanan khusus;
13. Bukti setor BPIH yang sah adalah bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH
melalui SISKOHAT;
14. Kuota adalah batasan jumlah calon
jemaah haji yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi;
15. Porsi adalah batasan jumlah kuota
jemaah haji pada setiap Provinsi, Jemaah Ibadah Haji Khusus, dan Petugas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama
setiap tahun;
16. Nomor porsi adalah nomor urut calon jemaah
haji yang terdaftar di SISKOHAT pusat;
17. Daftar Tunggu (Waiting
List) adalah
daftar
calon jemaah haji yang telah mendapatkan
porsi tetapi tidak masuk dalam daftar yang akan diberangkatkan pada
tahun berjalan;
18. SPP BPIH adalah Surat Pengantar Penyetoran
Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji berupa formulir isian data calon jamaah haji yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Agama;
19.Domisili adalah wilayah tempat
tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
20.User ID
adalah Identitas yang diberikan kepada BPS BPIH untuk mengakses pendaftaran haji ke SISKOHAT.
BAB
II
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN
Pasal
2
1. Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
domisili.
2. Penyetoran BPIH dilakukan dengan sistim tabungan terbuka
sepanjang tahun.
3. Pelunasan tabungan dilakukan setelah besaran BPIH
ditetapkan.
4. Penentuan keberangkatan pada tahun berjalan mengacu kepada kuota
nasional
dan porsi
provinsi sesuai
dengan kuota
yang ditetapkan oleh
Pemerintah
Arab
Saudi.
BAB
III
PENYETORAN BPIH
Pasal 3
PENYETORAN BPIH
Pasal 3
1. Penyetoran
tabungan dan pelunasan BPIH dilakukan
melalui BPS BPIH di provinsi domisili yang tersambung
dengan SISKOHAT;
2. Jumlah tabungan untuk
memperoleh porsi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
3. Jumlah tabungan yang telah
memperoleh porsi sebagaimana tersebut pada
ayat (2)
dinyatakan sah setelah ditransfer ke rekening
Menteri Agama
RI di BPS BPIH dan telah terdaftar
pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
domisili.
Pasal
4
1. Calon jemaah haji yang terdaftar
dan mendapat porsi dinyatakan sah dan
dapat diberangkatkan setelah melunasi tabungan BPIH pada tahun berjalan.
dapat diberangkatkan setelah melunasi tabungan BPIH pada tahun berjalan.
2. Calon jemaah haji yang tidak
melunasi BPIH sampai batas waktu yang ditetapkan
dinyatakan batal.
3.
Penabung yang tidak mendapatkan porsi pada tahun berjalan secara otomatis akan menjadi calon jemaah haji daftar tunggu (Waiting List) tahun berjalan atau menjadi calon jemaah haji pada tahun berikutnya sesuai data SISKOHAT.
4. Penabung
yang menjadi calon
jemaah haji daftar tunggu mengisi porsi yang batal sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) sesuai nomor urut
pada SISKOHAT dan akan diberitahukan sebagaimana
mestinya.
BAB
IV
PEMBATALAN
Pasal 5
PEMBATALAN
Pasal 5
1. Calon jemaah haji dinyatakan
batal karena
- Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
b. Alasan kesehatan atau
alasan lainnya yang sah.
2. Calon jemaah haji batal baik
yang berstatus
penabung maupun sudah melunasi BPIH porsinya
ditempati oleh penabung atau calon
jemaah haji yang terdaftar
pada nomor urut selanjutnya sesuai database SISKOHAT.
3. Calon jemaah haji batal berhak
memperoleh pengembalian BPIH dengan dikenakan
potongan biaya administrasi sebesar 1% s.d. 5 %.
BAB
V
PENGGANTIAN CALON JEMAAH HAJI BATAL
Pasal 6
PENGGANTIAN CALON JEMAAH HAJI BATAL
Pasal 6
Calon jemaah haji batal yang berstatus
penabung maupun sudah melunasi BPIH
tidak dapat diganti. Porsi yang batal diisi oleh pendaftar
berikutnya berdasarkan database SISKOHAT.
BAB
VI
BANK PENERIMA SETORAN BPIH
Pasal 7
Kewajiban
BANK PENERIMA SETORAN BPIH
Pasal 7
Kewajiban
1. Melakukan entry secara
langsung berdasarkan SPPH yang sah sesuai
dengan domisili calon jemaah haji;
2. Menerbitkan buku tabungan haji untuk
penabung;
3. Menerbitkan
lembar bukti setoran tabungan BPIH dan atau pelunasan
BPIH yang sah berupa cetakan dari
SISKOHAT yang tersambung dengan
Kantor BPS BPIH;
4. Memberikan hak-hak
kepada penabung sesuai ketentuan
perbankan yang berlaku;
5. Melakukan
pelimpahan/pemindahbukuan BPIH tabungan ke rekening
Menteri Agama di BPS BPIH dan
memindahkan BPIH Lunas ke Bank Indonesia pada
hari yang
sama setelah jam penyetoran ditutup;
6. Melakukan konfirmasi data pelimpahan/pemindahbukuan ke
SISKOHAT
setelah jam
penyetoran ditutup;
7. Membayar biaya operasional
SISKOHAT sebesar 2,5 US
Dollar per record jamaah yang telah mendapat
nomor porsi;
8. Melakukan crosscheck jumlah calon jemaah haji dengan
Kantor Departemen Agama.
9. Setiap
record yang sudah
memperoleh nomor porsi wajib menyetorkan BPIH, sehingga
tidak ada double entry.
Pasal
8
Larangan
1. Dilarang melakukan entry data penabung ke
SISKOHAT tanpa didukung oleh SPPH yang telah ditanda tangani pejabat yang berwenang;
2. Dilarang merubah data calon jamaah yang sudah
dientry ke SISKOHAT;
3. Dilarang menerbitkan bukti setor BPIH diluar
sistem.
Pasal
9
Sanksi
BPS BPIH yang
tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan melanggar larangan
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 dikenakan
denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per
record calon
jemaah dan atau dicabut user ID cabang BPS BPIH yang melanggar.
BAB
VII
MUTASI
CALON JEMAAH HAJI
Pasal
10
Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri,
orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Pasal
11
Proses mutasi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dilakukan melalui Kantor Wilayah dan atau Kantor
Departemen Agama domisili setelah calon jemaah haji melunasi
BPIH selambat-lambatnya 10
hari setelah masa pelunasan.
BAB
VIII
PENDAFTARAN JEMAAH IBADAH HAJI KHUSUS
PENDAFTARAN JEMAAH IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal
12
1. Sistim pendaftaran jemaah ibadah
haji khusus berlaku sebagaimana dimaksud pada BAB II pasal 2.
2. Penyelenggara ibadah
haji khusus menerima pendaftaran setelah calon jemaah haji melunasi BPIH.
3. Waktu pendaftaran kepada penyelenggara ibadah haji
khusus selambatlambatnya 15 hari setelah masa
pelunasan BPIH.
4. Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus mendaftarkan jemaahnya pada Direktorat
Pelayanan Haji dan Umrah
selambat-lambatnya 10 hari setelah selesai
masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal
13
Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus yang ada pada rekening
Menteri Agama dikembalikan melalui Bendaharawan BPIH setelah
selesai masa pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada pasal 12 ayat (3) kecuali
biaya wajib dan biaya lain yang ditetapkan.
Pasal
14
1. Pembatalan Jemaah Ibadah Haji
Khusus sesuai
ketentuan sebagaimana diatur pada BAB IV pasal 5.
2. Jemaah ibadah haji khusus yang batal tidak dapat diganti.
Pasal
15
Mutasi calon jemaah
ibadah haji khusus antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tidak
diperbolehkan.
BAB
X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Sistim pendaftaran calon
jemaah ibadah haji khusus tahun 2005
diatur tersendiri.
BAB
XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
17
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Sistem Pendaftaran Haji ini akan diatur lebih
lanjut oleh Direktur Pelayanan Haji dan Umrah.
2. Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka keputusan Direktur
Jenderal Nomor D/402/tahun 2002 tentang Tata Cara Pendaftaran Haji dengan Sistem Tabungan
Tahun 2004-2008 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.